Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan bagian pengelola Fakultas. Berdasarkan peraturan Rektor Unpad nomor 1 tahun 2020, UPM Fakultas memiliki tugas mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu yang dipimpin oleh kepala UPM. UPM Fakultas memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan system penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad;
  4. Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
  7. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional;
  8. Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di Fakultas.

Kepala UPM FPIK Unpad ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran nomor 1060/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tentang Pengangkatan Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran.

Kepala Unit Penjaminan Mutu FPIK Unpad

Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S,Pi., MT