Tentang FPIK Unpad

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (FPIK Unpad) berdiri pada tahun 2005 sebagai hasil pengembangan dari Program Studi Perikanan Fakultas Pertanian Unpad, yang telah berkiprah sejak tahun 1965, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 2015/D/T2005 tanggal 27 Juni 2005 tentang pembukaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, dan Surat Keputusan Rektor Unpad Nomor: 1197/J06/Kep/KP/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Peningkatan Jurusan Perikanan menjadi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran. Pembentukan fakultas ini merupakan wujud komitmen Universitas Padjadjaran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di bidang perikanan dan kelautan, sekaligus menjawab tantangan pembangunan nasional di sektor maritim.

FPIK Unpad berlokasi di Kampus Universitas Padjadjaran Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, dan berkomitmen untuk menjadi pusat unggulan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang perikanan dan kelautan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan serta memiliki daya saing global.

PPID FPIK Unpad

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

PPID Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (FPIK Unpad) merupakan bagian dari PPID Universitas Padjadjaran, yang bertugas melaksanakan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan-peraturan turunannya dengan ruang lingkup Fakultas.

PPID FPIK Unpad sebagai PPID Pelaksana berfungsi sebagai penghubung antara fakultas dengan masyarakat dalam penyediaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan akuntabel.

Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1528/UN6.RKT/Kep/HK/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2024, Tugas, Wewenang dan tanggung jawab PPID Pelaksana adalah sebagai berikut:

Tugas PPID Pelaksana

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Unpad;
  5. membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan
  7. menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.

Jenis Informasi Publik

PPID FPIK Unpad menyajikan informasi publik sesuai dengan klasifikasi berikut:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (profil fakultas, program studi, kegiatan akademik, laporan kinerja, dll).
  2. Informasi yang tersedia setiap saat (dokumen peraturan, hasil penelitian, layanan administrasi).
  3. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta (informasi terkait keadaan darurat atau kebijakan penting tertentu).
  4. Permohonan Informasi dan Pengaaduan

    Komitmen Layanan

    PPID FPIK Unpad berkomitmen untuk:

    • Memberikan layanan informasi publik secara mudah, cepat, dan transparan.
    • Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
    • Menjaga kualitas layanan sesuai prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan profesionalitas.