Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (BPM Kema FPIK Unpad) adalah Badan Legislatif mahasiswa tertinggi di lingkungan FPIK UNPAD.
BPM Kema FPIK Unpad memiliki beberapa fungsi, yakni:
- Pengawasan.
- Aspirasi dan Advokasi.
- Legislasi.
- Penganggaran/Budgeting.
Pimpinan Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Komisi.
Jabatan-jabatan lain yang ada di BPM:
- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Deputi Administrasi Rumah Tangga (ART)
- Deputi Administrasi Rumah Tangga (ART)
- Deputi Keuangan
- Deputi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Organisasi (PSDMO)
- Deputi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Organisasi (PSDMO)
- Deputi Informasi dan Komunikasi (Infokom)
- Deputi Informasi dan Komunikasi (Infokom)
Komisi-komisi
Komisi I
Komisi I dinamakan komisi pengawasan karena yang bertanggung jawab di fungsi pengawasan, yakni mendampingi, menilai, serta mengevaluasi kinerja BEM.
Komisi II
Komisi II merupakan komisi di BPM yang bergerak dalam fungsi legislasi, yakni mengkaji, merumuskan, dan membuat regulasi atau Undang-undang di lingkungan kemahasiswaan FPIK.
Komisi III
Komisi III merupakan komisi yang bergerak dalam fungsi aspirasi dan advokasi, yakni menjaring aspirasi dari mahasiswa dan mengakomodasikannya hingga ke pihak yang terkait.
Blog BEM Kema FPIK Unpad : https://bpmkemafpikunpad.wordpress.com/